Tarif Ojek Terbaru Bakal Naik 15%, Simak
Tarif Ojek Terbaru, Kementerian Perhubungan Kemenhub akan segera menyesuaikan tarif ojek online (ojol), di mana hal ini merupakan respons pemerintah keresahan para driver ojol. Tarif ojol direncanakan akan naik sebesar 8% hingga 15%, untuk ojol roda dua.
Tarif ojek online saat ini masih merujuk Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022. Tarif ojol ditentukan berdasarkan tiga zona.
kondisi sosial ekonomi yang semakin sulit harga kebutuhan pokok naik, biaya hidup di kota besar terus membengkak dan tambahan pendapatan sebesar Rp8.000-Rp15.000 per hari dari kenaikan tarif ojol memang terasa tidak signifikan.
Sementara itu Gojek menyatakan siap mengkaji perubahan tarif ojek online mengikuti regulasi yang berlaku dari pemerintah.
Zona
Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Tarif di zona ini Rp1.850 hingga Rp2.300 perkilometer.
Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Tarif di zona ini Rp2.600 hingga 2.700 perkilometer.
Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua. Tarif di zona ini Rp2.100 hingga 2.600 perkilometer.
Post a Comment for "Tarif Ojek Terbaru Bakal Naik 15%, Simak"